7 Karakteristik Pajak Yang Penting Banget Untuk Kamu Ketahui

riniisparwati.com – Karakteristik Pajak. Setiap hari kita sering mendengar istilah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Barang Mewah dan sebagainya.

Saat kita belanja di supermarket dan minimarket, kita akan membayar PPN, salah satu jenis pajak dari pemerintah pusat.

Saat kita makan direstoran, kita akan dikenakan pajak restoran atau pajak rumah makan, salah satu jenis pajak daerah.

Lalu, apa sih pengertian pajak dan apa sifat dan karakteristiknya?

Yuk simak penjelasannya berikut ini biar makin paham.

Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang

Pengertian pajak sendiri bermacam-macam, baik menurut para ahli maupun menurut aturan yang ada.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), definisi pajak adalah sebagai berikut:

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib pajak wajib membayar pajak kepada negara untuk pajak-pajak yang dipungut oleh negara.

Wajib pajak sendiri bisa berupa orang pribadi atau badan.

Karakteristik Pajak

Dari pengertian pajak di atas, maka kita bisa tahu apa saja karakteristik dari pajak.

Berikut ini beberapa karakteristik pajak:

1. Pajak merupakan kontribusi wajib

Kata wajib ini yang membedakan antara pajak dengan kontribusi lainnya.

Untuk memberikan kontribusi kepada negara, itu bisa dalam bentuk sumbangan, hibah, pemberian bantuan tidak wajib lainnya, atau dalam bentuk kontribusi wajib.

Karena kontribusi ini bersifat wajib, maka wajib pajak yang memenuhi syarat untuk membayar pajak, wajib membayarkan pajaknya.

Jika tidak membayar pajak, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Karakteristik pajak bersifat memaksa

Pemungutan pajak bersifat memaksa, sehingga pemerintah dapat secara paksa mengambil kontribusi pajak yang tidak disetorkan kepada negara berikut dendanya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, tidak boleh mengambil lebih dari pajak terutang dan denda atau sanksinya.

Meskipun bersifat memaksa, tetap dibatasi oleh aturan yang ada.

3. Disetorkan kepada negara / daerah

Kontribusi yang diserahkan, harus disetorkan kepada negara atau daerah.

Bukan kepada orang pribadi atau golongan atau organisasi.

Jika ada kontribusi wajib tapi bukan kepada negara / daerah, maka namanya bukan pajak.

Hanya negara / daerah yang berhak memungut pajak.

4. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Dalam pasal 23A UUD 1945 disebutkan bahwa:

”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Jadi pajak ini diatur dengan Undang-undang serta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, atau Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Di sana di atur definisi, cara pungut, tarif, jenis, dan sebagainya.

5. Imbalan tidak diperoleh secara langsung oleh pembayar pajak

Jika kita membayar retribusi parkir, kita mendapatkan imbalan langsung, yaitu berupa lahan untuk parkir.

Jika kita membayar retribusi pasar, kita mendapatkan imbalan langsung berupa ruangan untuk jualan di pasar.

Tapi saat kita membayar pajak, kita tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari pajak yang kita bayar.

Misalkan kita membayar pajak penghasilan, kita tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Namun, imbalan yang diterima oleh pembayar pajak bisa berupa subsidi BBM, subsidi Listri, Dana BOS, perbaikan jalan, jembatan, sekolah, bantuan dari pemerintah, dan sebagainya.

Ini yang membedakan antara pajak dengan retribusi.

Pembayar pajak tidak menerima imbalan secara langsung dari pajak yang dibayarnya.

6. Pajak digunakan untuk keperluan negara

Pajak yang dipungut, terkumpul, akan digunakan untuk keperluan negara.

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, untuk membiayai belanja negara.

Sampai saat ini, sumber pendapatan negara terbesar berasal dari pajak.

7. Digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Ini yang sampai saat ini masih terjadi penyimpangan.

Pajak yang sudah terkumpul oleh negara, faktanya digunakan tidak untuk kemamkuran rakyat.

Justru untuk memenuhi kemakmuran sebagian pejabat dan pegawai negara.

Ada yang dalam bentuk mark up proyek, perjalanan dinas fiktif, bantuan fiktif, belanja fiktif, dan sebagainya.

Penyelewengan penggunaan uang pajak yang menjadikan masyarakat tidak percaya untuk membayar pajak.

Itulah beberapa karakteristik pajak yang harus kamu tahu.

Fungsi Pajak

Bagi negara, pajak tidak hanya menjadi sumber pendapatan utama negara.

Pajak punya beragam fungsi.

Beberapa fungsi dari pajak adalah:

1. Fungsi anggaran (budgetair)

Fungsi yang pertama adalah sebagai sumber pendapatan negara bagi pemerintah.

Untuk membiaya pengeluaran, pemerintah butuh dana.

Dana ini salah satunya dari pajak.

2. Fungsi mengatur

Dalam bidang sosial dan ekonomi, pajak juga berfungsi sebagai alat pengatur.

Misalkan, saat mobil dianggap beredar terlalu banyak sehingga menimbulkan kemacetan, pemerintah bisa mengenakan pajak yang tinggi terhadap penjualan mobil.

Dengan pajak yang tinggi, maka diharapkan pembelian mobil berkurang dan kemacetan bisa dikurangi.

3. Fungsi stabilitas

Pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah, menciptakan stabilitas di berbagai bidang.

4. Fungsi redistribusi pendapatan

Uang dari pajak bisa untuk menciptakan lapangan kerja, dengan proyek-proyek pemerintah misalkan, bisa juga secara langsung dengan memberikan bantuan uang tunai kepada masyarkat kelas bawah.

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

1. Official Assessment System

Pemerintah menghitunga dan menentukan besarnya pajak yang dikenakan kepada wajib pajak.

Wajib pajak posisinya sebagai penerima, tidak menghitung sendiri.

2. Self Assessment System

Perhitungan besarnya pajak yang terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak, lalu melaporkannya secara berkala.

Pemerintah nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil perhitungan wajib pajak.

Jika ada kesalahan atau kekeliruan, maka akan dikoreksi.

Kesimpulan

Dari pengertian pajak, maka kita akan mengetahui apa saja karakteristik dari pajak, fungsi dan juga manfaatnya bagi kehidupan bernegara.

Demikian informasi pengertian, fungsis, sistem pemungutan dan karakteristik pajak yang harus kamu tahu. Baca juga: PPh 21 Berapa Persen?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top