riniisparwati.com – Di dalam dunia pendidikan, biasanya akan muncul soal: tuliskan sumber-sumber pendapatan asli daerah lain-lain yang sah, lalu kita disuruh untuk mendefinisikan serta memberikan contoh sumber dan pengaruh lain-lain pendapatan daerah yang sah terhadap belanja modal dan belanja lainnya.
Sebelum membasa lebih lanjut tentang apa itu lain lain pendapatan daerah yang sah, maka kita harus tahu terlebih dahulu tentang konsep sumber pendapatan daerah.
Di tulisan sebelumnya tentang Pendapatan Asli Daerah, saya telah menyebutkan berbagai sumber Pendapatan Daerah berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Daftar Isi Artikel
Mengenal Lagi Sumber Pendapatan Daerah,
Di artikel tentang Definisi Pendapatan Asli Daerah atau PAD, saya telah menyebutkan bahwa ada 3 sumber Pendapatan Daerah yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Tiga Sumber Pendapatan Daerah tersebut adalah:
- Pendapatan Asli Daerah.
- Pendapatan Transfer.
- Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Nah, yang akan kita bahas di artikel ini adalah, yang poin 3.
Hal ini untuk membedakan dengan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: Masuk ke Poin 1.
- Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah: masuk ke poin 3.
Sudah tahu kan bedanya?
Biar lebih paham lagi, kita harus tahu bahwa PAD atau Pendapatan Asli Daerah itu terdiri dari:
- pajak daerah;
- retribusi daerah;
- hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
- lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
Tambah paham atau tambah pening?
Kalau tambah pening, coba minum A*ua dulu biar konsetrasi hehehe.
Bedanya, satu ada kata ASLI, satunya gak pakai kata ASLI hehehe.
Definisi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Lain-lain Pendapatan pada pemerintahan daerah bertujuan memberikan peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
Jadi, di luar PAD dan dana transfer, daerah juga bisa menggali sumber pendapatan daerah lainnya.
Namun, tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Lain lain pendapatan daerah yang sah adalah seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Contoh Sumber Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Dari definisi di atas, sebenarnya sudah memberikan gambaran apa saja yang termasuk pendapatan dareah lain-lain.
Berikut ini beberapa contoh lain-lain pendapatan daerah yang sah:
1. Pendapatan hibah kepada pemerintah daerah
Pendapatan hibah merupakan bantuan yang tidak mengikat.
Hibah bisa berasal dari:
- pemerintah negara asing,
- badan/lembaga asing,
- badan/lembaga internasional,
- Pemerintah pusat,
- badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan,
Hibah bisa berbentuk:
- devisa,
- rupiah,
- barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli, dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
Pendapatan hibah pemerintah daerah bisa dibedakan menjadi:
- hibah dalam negeri.
- hibah luar negeri.
Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah Pusat.
Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.
Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian.
Contoh hibah dalam negeri kepada pemda:
- Hibah dari Kementerian tertentu kepada Pemda (hibah dari pemerintah pusat).
- Hibah dari pemerintah daerah satu kepada pemerintah daerah lain.
Contoh hibah luar negeri kepada pemda:
- Hibah dari organisasi internasional kepada pemerintah daerah.
2. Dana darurat
Dana Darurat kepada Daerah bisa disebabkan karena bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi dengan dana APBD.
Pemerintah daera juga bisa menerima Dana Darurat jika mengalami krisis solvabilitas, yaitu Daerah yang mengalami krisis keuangan berkepanjangan.
Untuk menghindari menurunnya pelayanan kepada masyarakat setempat, Pemerintah pusat dapat memberikan Dana Darurat kepada Daerah setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Lain-lain pendapatan
Selain hibah dan dana darurat, pemerintah daerah masih bisa juga menggali sumber pendapatan daerah lainnya, misalkan pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Itulah penjelasan mengenai Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sesuai dengan peraturan, di luar PAD dan Dana Transfer (salah satunya dana perimbangan).