Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Fungsi, Dan Sumbernya [PAD]

riniisparwati.com – Pengertian, Sumber, Contoh Dan Fungsi Pendapatan Asli Daerah [PAD]. Pendapatan suatu daerah bisa berasal dari pemerintah pusat atau yang biasa dikenal dengan dana perimbangan, lalu ada yang berasal dari daerah itu sendiri atau dikenal dengan PAD, dan ada juga pendapatan lain-lain. Pendapatan Asli Daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang harus digali untuk membiayai belanja daerah.

Semakin tinggi pendapatan asli suatu daerah, maka sumber pembiayaan di APBN pun makin banyak dan pelaksanaan program dan kegiatan dari daerah pun makin lancar.

Kita tentunya mengenal DKI Jakarta dengan PADnya yang nilainya puluhan trilyun per tahun.

Pendapatan Asli Daerah yang tinggi dari DKI Jakarta membuat Provinsi ini bisa memberikan gaji tinggi kepada pegawainya serta bisa melaksanakan programnya tanpa terkendala dana yang terlalu terbatas.

Berbeda dengan daerah yang lain, untuk menggali sumber PAD nya sendiri kesulitan dan berimbas kepada pelaksanaan program dan kegiatan di daerah tersebut.

Pengertian Pendapatan Asli Daerah Menurut Para Ahli

Berikut ini definisi pendapatan asli daerah menurut para pakar:

Menurut Mardiasmo, Pendapatan Asli Daerah adalah

penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (Mardiasmo; 2002).

Definisi PAD menurut Halim

PAD adalah “semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah”.

PAD Menurut Halim dan Nasir

Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PAD menurut Samsubar Saleh

Pendapatan Asli Daerah merupakan suatau komponen yang sangat menentukan berhasil tidaknya kemandirian pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka otonomi daerah saat ini.

Salah satu komponen yang sangat diperhatikan dalam menentukan tingkat kemandirian daerah dalam rangka otonomi daerah adalah sektor Pendapatan Asli Daerah.

Pengertian PAD menurut Fauzi dan Iskandar

PAD adalah segenap pemasukan atau penerimaan yang masuk ke dalam kas daerah, diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri, dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipergunakan untuk keperluam daerah.

Pengertian Pendapatan Asli Daerah menurut Isdijoso

Pendapatan Asli Daerah merupakan akumulasi dari Pos Penerimaan Pajak yang berisi hasil perusahaan milik daerah, Pos Penerimaan Investasi serta Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Arti PAD menurut Nasution

Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diusahakan atau dicari setiap Pemerintah Daerah dengan mengacu kepada ketentuan yang mengatur tentang penggalian sumber-sumber keuangan tersebut.

Pengertian Pendapatan Asli Daerah Menurut UU 23 tahun 2014 dan UU Nomor 33 Tahun 2004

Di dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pendapatan daerah diartikan sebagai:

Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan

Sementara pengertian Pendapatan Asli Daerah menurut UU No 33 Tahun 2004 adalah:

Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi, dasar hukum untuk memungut PAD adalah peraturan daerah sehingga melibatkan pihak DPRD juga disitu.

Jika ada pungutan daerah tapi tidak tertuang di dalam peraturan daerah, maka itu bukan PAD dan bisa saja berupa pungli atau pungutan liar.

Perbedaan Antara Penerimaan Daerah dan Pendapatan Daerah

Di dalam UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, di sebutkan definisi dari Penerimaan Daerah dan Pendapatan Daerah:

  • Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah
  • Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.

Penerimaan daerah hanya diakui jika uang sudah masuk ke kas daerah, sementara pendapatan daerah, meskipun uang belum masuk, jika hak pemerintah sudah bisa diakui, maka sudah diakui sebagai pendapatan daerah.

Fungsi Pendapatan Asli Daerah

Fungsi utama dari Pendapatan Asli Daerah adalah sebagai sumber untuk mendanai belanja daerah yang tertuang di dalam APBD.

PAD merupakan salah satu komponen pendapatan di luar dana perimbangan serta pendapatan lain.

Sebagai penyumbang pendapatan daerah, PAD menjadi penting keberadaannya, apalagi dengan keterbatasan dana perimbangan dari pemerintah pusat, di mana sumber dana dari pemerintah pusat pun sangat terbatas.

Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan asli daerah terdiri dari dari apa saja?

Untuk menjawabnya, kita merujuk kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana di pasal 285 disebutkan bahwa Sumber Pendapatan Daerah terdiri atas:

  1. Pendapatan Asli Daerah meliputi:
    • pajak daerah;
    • retribusi daerah;
    • hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
    • lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
  2. pendapatan transfer (salah satunya adalah dana perimbangan); dan
  3. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

Jadi, sumber pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Lain-lain PAD yang sah meliputi:

  1. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
  2. jasa giro;
  3. pendapatan bunga;
  4. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
  5. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat daripenjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.

Di antara yang termasuk pendapatan asli daerah di antaranya:

  • pajak parkir.
  • retribusi parkir.
  • pajak reklame.
  • retribusi pasar.
  • pajak restoran dan rumah makan.
  • pajak hotel.
  • pajak kendaraan bermotor.
  • laba dari BUMD.
  • jasa giro bank (masuk kategori lain-lain pendapatan asli daerah yang sah).
  • hasil penjualan aset, misal mobil yang rusak berat (lain-lain pendapatan asli daerah yang sah).

Jurnal Pendapatan Asli Daerah

Dalam penyusunan akuntansi, jurnal pendapatan asli daerah dibedakan sesuai dengan sumber atau jenis pendapatan tersebut.

Jurnal PAD biasanya diatur oleh kepala daerah atau mungkin juga oleh Mendagri.

Silakan dicek lebih lanjut peraturan terkaitnya.

Contoh Pendapatan Asli Daerah Di Sekitar Kita

Beberapa contoh PAD yang sering kita jumpai:

  • saat kita makan di cafe, resto, atau warung makan, biasanya ada pajak restoran, rumah makan, sebesar 10%, itu adalah PAD.
  • saat kita parkir di pinggir jalan dan ada pungutan retribusi parkir (yang resmi), itu adalah PAD.
  • Jika pemerintah daerah mendepositokan uangnya, dan dapat bunga, bunga tersebut termasuk PAD.
  • Penjualan aset-aset milik daerah seperti penjualan tanah, gedung, bangunan, dan aset lainnya, terutama yang sudah tidak terpakai.
  • Saat kita membayar pajak motor atau mobil, kita sedang menyumbang PAD.

Nah, jika sudah paham, tentunya kamu sudah bisa dong menyebutkan contoh lainnya.

Ayo coba sebutkan pendapatan asli daerah yang kamu tahu 😀

Nah, tentunya jika kamu masih beranggapan, pendapatan asli daerah adalah pajak, itu kurang tepat, karena jenis PAD itu gak cuma pajak ya.

Lihat sumber-sumber PAD di atas, yang terdiri atas 4 komponen.

Kesimpulan

PAD merupakan komponen penting sebagai sumber pembiayaan di dalam APBD.

Besaran PAD tiap daerah berbeda-beda, sesuai dengan potensi daerah masing-masing.

Biasanya, makin banyak penduduk, makin tinggi PAD suatu daerah.

Nah, itulah makalah singkat mengenai pengertian, definisi, sumber, contoh dan macam-macam pendapatan asli daerah di Indonesia. Baca juga: Mana Yang Benar, Mencontek atau Menyontek?.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top