riniisparwati.com – Tarif PPh 21 Berapa Persen Dari Gaji dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan. Pajak merupakan iuran wajib yang manfaatnya tidak diterima langsung oleh si pembayar pajak. Jenis-jenis Pajak ada banyak sekali, salah satu jenisnya adalah Pajak Penghasilan.
Pajak penghasilan pun terbagi lagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah PPh Pasal 21 atau yang sering kita kenal dengan PPh 21.
Jika kamu adalah seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan dan menerima gaji tiap bulannya, tentu gak asing lagi dengan istilah PPh Pasal 21.
Atau kamu seorang PNS, TNI, dan Polisi, meskipun PPh 21 nya ditanggung oleh pemerintah, namun kamu tetap lapor SPT PPh Pasal 21 setiap tahunnya.
Bagi karyawan atau pegawai negeri, detil rincian perhitungan PPh pasal 21 yang dipotong dari gaji mungkin tidak pernah diperhatikan selama ini.
Tahunya terima bersih saja gajinya, gak mau ribet.
Namun, untuk bendahara atau petugas penghitung pajak di kantor, tarif PPh pasal 21 berapa persen beserta tarif PTKPnya merupakan informasi penting untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang.
Daftar Isi Artikel
Pengertian PPh Pasal 21
Dasar hukum dari Pajak Penghasilan telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 yang telah diubah terakhir denagn Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Aturan detil dari Pajak Penghasilan diatur lebih lanjut lagi dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Peraturan Dirjen Pajak.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, definisi PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Beberapa point dari definsi ini:
- dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
- dilakukan oleh orang pribadi DALAM NEGERI, bukan luar negeri.
Dasar Pengenaan Tarif PPh Pasal 21
Tarif PPh pasal 21 yang dikenakan berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaan dan besaran penghasilannya.
Dasar pengenaan dan pemotongannya juga berbeda-beda.
Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21 adalah:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP), berlaku bagi:
- Pegawai Tetap;
- Penerima pensiun berkala;
- Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c (PER-16/PJ/2016) yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c (Perdirjen Pajak PER-16/PJ/2016), yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;
- Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada point 1, 2, dan 3 di atas.
Tarif PPh 21 Berapa Persen?
Besaran tarif PPh pasal 21 berapa persen sebenarnya sudah diatur di dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan tersebut, besaran tarif PPh 21 berapa persen, terbagi dalam beberapa lapisan, bisa dilihat di bawah ini:
- Tarif PPh 21: 5% (lima persen) untuk penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50.000.000,00.
- Tarif PPh 21: 15% (lima belas persen) untuk PKP di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Tarif PPh 21: 25% (dua puluh lima persen), untuk PKP di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Tarif PPh pasal 21: 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000,00.
Tarif pajak penghasilan PPh pasal 21 yang dikenakan adalah tarif progresif, di mana persentasenya makin tinggi dengan makin besar penghasilan.
Contoh Menentukan Tarif PPh Pasal 21 Berapa Persen
Misalkan, penghasilan tahunan kamu setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah sebesar Rp750.000.000,00.
Maka besaran PPh 21 yang dikenakan kepada kamu itu berlapis-lapis, sebagai berikut:
- 5% x 50.000.000
- 15% x 200.000.000
- 25% x 250.000.000
- 30% x 250.000.000
Penjelasannya di bawah ini.
1. Tarif PPh Pasal 21 Lapis Pertama
Kena pajak untuk penghasilan lapis pertama sebesar 5% x 50.000.000.
Sisa penghasilan kena tarif lapis di atasnya.
2. Tarif PPh Pasal 21 Lapis Kedua
Lapis kedua berlaku untuk penghasilan kena pajak di atas 50 juta s.d. 250 juta.
Tarifnya 15%.
Cara menghitung PKPnya adalah 250.000.000 dikurangi dengan 50.000.000 yang sudah dikenakan di lapis pertama.
Besaran pajaknya = 15% x (250jt-50jt) = 15% x 200jt.
Bukan 15% x 250 juta ya.
3. Tarif PPh Pasal 21 Lapis Ketiga
Tarifnya 25 persen.
Untuk penghasilan kena pajak di atas 250jt s.d. 500 juta.
Besaran pajaknya = 25% x (500jt – 200jt – 50 jt) = 25% x 250jt.
Bukan 25% x 500 jt ya gaes.
4. Tarif PPh Pasal 21 Lapis Keempat
Tarifnya 30% untuk PKP di atas 500 juta.
Besaran penghasilan kena pajak kamu tadi 750 juta.
Jadi, besaran pajak lapis keempat = 30% x (750jt – 250jt – 200jt – 50 jt) = 30% x 250jt.
Ingat ya, bukan 30% x 750jt.
Gimana, mudah-mudahan paham ya.
Untuk perhitungannya, kamu bisa pakai kalkulator atau pakai excel, atau pakai aplikasi PPh Pasal 21.
Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Tarif PTKP terbaru sebagai berikut:
- WP orang pribadi adalah Rp54.000.000,00;
- WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
- Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah Rp54.000.000,00;
- Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000,00.
Jumlah tanggungan maksimal tiga orang setiap WP.
Jadi, untuk menghitung pajak, rumusnya adalah:
Tarif PPh Pasal 21 x (penghasilan bruto setahun – PTKP di atas) = besaran pajak yang harus dibayar dalam setahun.
Dasar Hukum PPh Pasal 21
Dasar hukum dari Pajak Penghasilan Pasal 21 di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah No. 68/2009.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010.
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016.
Kesimpulan
Besaran tarif pph 21 berapa persen dari gaji, ditentukan secara berlapis sesuai dengan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Tarifnya berbeda dengan PPh 23, 26, dan lainnya.
Berbeda juga dengan tarif pph 21 final.
Pajak tersebut ada yang ditanggung pemerintah seperti gaji pegawai negeri dan ada yang ditanggung oleh pekerja.
Demikian penjelasan tarif pemotongan pajak penghasilan PPh pasal 21 berapa persen. Baca juga: Cara Menghitung Persen.