Penjelasan Jenis & Contoh Apa Yang Termasuk Dana Perimbangan

riniisparwati.com – Dana perimbangan adalah salah satu komponen pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pada artikel kali ini, kita akan belajar, contoh apa saja yang termasuk dana perimbangan, apa manfaatnya terhadap pertumbuhan ekonomi, jenis-jenis dan komponennya.

Sejak kemunculan otonomi daerah, di mana sebagian urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah, maka kita akan mengenal hubungan keuangan pusat dan daerah, dan mulai lah dikenal istilah dana perimbangan.

Untuk pengelola keuangan daerah, tentunya dana perimbangan ini sangat tidak asing.

Namun, untuk para pelajar yang mungkin sedang mendapatkan tugas membuat makalah untuk menjelaskan mengenai dana perimbangan beserta pendapat dari para ahli, mungkin masih belum terbayang seperti apa dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah ini.

Dasar Hukum Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Di antara dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana Perimbangan adalah:

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Selain kedua peraturan tersebut, aturan pelaksanaan lainnya biasanya di atur dengan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan juga peraturan daerah masing-masing.

Jika ada informasi tambahan, silakan tambahkan di kolom komentar.

Pengertian Dana Perimbangan

Apa yang dimaksud dengan dana perimbangan?

Apa saja yang termasuk Dana Perimbangan?

Apa itu DAU DAK dan DBH?

Mungkin itu adalah berbagai pertanyaan yang timbul terkait dengan dana perimbangan.

Menurut PP 55 Tahun 2005, definisi dari Dana Perimbangan adalah:

dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Jadi, tujuan dana perimbangan adalah untuk mendanai kebutuhan daerah terkait dengan adanya desentralisasi.

Dikarenakan sebagian urusan pemerintahan telah diserahkan ke daerah, maka untuk membiayai urusan pemerintahan tersebut, pemerintah pusat kemudian mentransfer sejumlah uang ke pemerintah daerah.

Uang tersebut yang dinamakan dengan dana perimbangan.

Dana perimbangan memiliki tujuan sebagai sumber pembiayaan bagi urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah melalui mekanisme transfer.

Apa Saja yang Termasuk Jenis Atau Komponen Dana Perimbangan?

Sesuai dengan PP Nomor 55/2005, bahwa Dana Perimbangan terdiri atas:

  1. Dana Bagi Hasil atau DBH;
  2. Dana Alokasi Umum atau DAU; dan
  3. Dana Alokasi Khusus atau DAK.

Ada 3 komponen besar dana perimbangan dalam APBN yang harus kita pahami, yaitu DBH, DAU, dan DAK.

Pernah dengar istilah DAU, DBH, dan DBK bukan?

Contoh Dana Perimbangan Dalam APBN

Setelah mengetahui apa saja yang termasuk dana perimbangan, maka kini kita lebih mudah untuk memahami apa itu dana perimbangan dan contohnya.

Dana perimbangan dalam APBN adalah komponen wajib yang pasti adanya, dengan nilai yang cukup besar setiap tahunnya.

Di beberapa daerah, dana perimbangan keuangan daerah justru menjadi penyumbang pendapatan utama, dibandingkan dengan pendapatan asli daerah.

Untuk mengenal contoh-contoh dari Dana Perimbangan, maka kita harus berkenalan dulu dengan jenis-jenis Dana Perimbangan itu sendiri.

1. Dana Bagi Hasil atau DBH

Dana Bagi Hasil dibagi berdasarakan sumbernya, terdiri dari:

  1. DBH Pajak, terdiri atas:
    • PBB;
    • BPHTB; dan
    • PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
  2. DBH Sumber Daya Alam, berasal dari:
    • Kehutanan;
    • Pertambangan Umum;
    • Perikanan;
    • Pertambangan Minyak Bumi;
    • Pertambangan Gas Bumi; dan
    • Pertambangan Panas Bumi

Beberapa contoh Dana Perimbangan dari DBH di antaranya ada:

  • Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
  • Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan
  • Dana Reboisasi (DR).

2. Dana Alokasi Umum atau DAU

Total nilai DAU di dalam APBN ditetapkan minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto.

Jika pendapatan dalam negeri netto ada 1000 trilyun, maka nilai total DAU di dalam APBN adalah 260 trilyun.

Dari 260 trilyun tadi, akan dibagi-bagi ke seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, dengan pembagian secara proporsional.

Adapun pembagian proporsinya, ditentukan dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.

Ada rumusan tersendiri untuk menghitung DAU.

Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Perpres.

3. Dana Alokasi Khusus atau DAK.

DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional.

DAK dialokasikan kepada daerah tertentu, berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis,  untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang menjadi urusan daerah.

Besaran DAK ditetapkan dalam APBN setiap tahun anggaran.

Kesimpulan

Dibawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah:

  1. DBH;
  2. DAU; dan
  3. DAK.

Contoh dana perimbangan dalam apbn diantaranya adalah sebagaiman telah kita bahas di atas.

Demikian penjelasan mengenai dana perimbangan berikut jenis, komponen, tujuan dan contohnya di dalam APBN.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top