riniisparwati.com – Apakah beli barang online dari luar negeri kena pajak dan bea cukai? Nah, sebagai salah satu orang yang hobi belanja online, anda mungkin tertarik membeli barang dari luar negeri atau impor, misalkan impor barang dari China dengan harga yang murah. Yang jadi permasalahan saat mau membeli barang impor dari luar negeri adalah terkait pajak belanja online luar negeri dan juga waktu pengiriman yang lebih lama.
Membeli barang dari luar negeri, misalkan impor barang dari China, kini jauh lebih mudah dengan adanya situs belanja online luar negeri terpercaya.
Di shopee pun, kita bisa membeli barang dari luar negeri.
Belum lagi dengan keberadaan JD.ID dan toko online dari China yang sudah ekspansi ke seluruh dunia termasuk Indonesia.
Metode pembayaran belanja online dari marketplace luar negeri juga makin mudah. Misalkan saja di AliExpress, pembeli bisa beli barang di AliExpress bayar via Alfamart.
Atau bisa juga beli barang di AliExpress bayar lewat transfer bank menggunakan uang rupiah, bukan dolllar amerika.
Situs-situs belanja online luar negeri kini makin bersaing dengan marketplace lokal dengan fasilitas gratis ongkir juga sehingga memudahkan pembeli yang mau membeli barang online luar negeri baik kena pajak maupun tanpa kena pajak dan bea cukai.
Baca Juga: Fungsi Koin Shopee Untuk Ini.
Daftar Isi Artikel
Apakah Belanja Barang Dari Luar Negeri Kena Pajak?
Beberapa situs belanja online luar negeri yang sering digunakan masyarakat Indonesia sekarang ini di antaranya ada Ebay Indonesia, AliExpress, Alibaba, Taobao, Amazon, dan beberapa toko online luar negeri lainnya.
Ada yang memilih membeli buku di Amazon, di Ebay, dan situs lain. APakah beli buku di Amazon kena pajak? Apakah belanja baju di bangkok kena bea cukai? Apakah belanja aliexpress kena pajak?
Untuk menjawabnya, kita tentu harus membaca peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang pajak barang impor serta bea masuknya.
Di Peraturan Menteri Keuangan, diatur tentang tarif bea masuk barang impor, batas impor tidak kena pajak dan sebagainya.
Beberapa tahun yang lalu, batas impor barang tidak kena pajak adalah sebesar $100 USD.
Dengan demikian, jika kita impor barang dari luar negeri dengan harga 100 USD ke bawah, tidak dikenakan pajak dan juga bea cukai.
Namun, tahun 2018 kemarin ada perubahan batas minimal impor barang yang tidak dikenakan pajak dan bea cukai.
Nilai batas belanja online luar negeri yang tidak dikenakan pajak menjadi maksimal USD 75.
Jika kita membeli tas, hp, jam tangan, dan barang-barang lain dengan harga lebih dari 75 USD, maka akan dikenakan pajak.
Ketentuan mengenai besaran pajak dan bea cukai atas barang yang dibeli dari luar negeri ini tentu berubah-ubah tergantung situasi dalam dan luar negeri serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Oleh karena itu, untuk mengetahui belanja dari luar negeri yang tidak kena pajak batasnya berapa, harus membaca PMK terbaru yang bisa didownload di situs kementerian keuangan.
Besaran Pajak dan Bea Cukai Barang Yang Dibeli Dari Luar Negeri (Impor)
Untuk mengetahui berapa besaran pajak dan bea cukai yang harus anda bayar saat anda membeli barang dari Ebay, Amazon, AliExpress, Alibaba, dan sebagainya, anda bisa mengeceknya lewat aplikasi dariĀ Ditjen Bea Cukai.
Aplikasi untuk mengecek besaran pajak dan bea cukai barang impor adalah Aplikasi Ceisa Mobile, yang bisa didownload lewat playstore.
Kalkulator bea cukai ini merupakan perhitungan perkiraan besaran pajak dan bea cukai yang harus anda bayar, karena riilnya akan dihitung oleh petugas bea cukai.
Barang impor nantinya akan masuk gudang impor lalu dicek oleh petugas dan ditetapkan besaran pajak bea cukainya.
Untuk barang yang kena pajak bea cukai, pembeli harus membayarnya, dan biasanya bayarnya ke jasa pengiriman atau jasa expedisi, seperti kantor pos dan lainnya.
Pajak belanja online luar negeri nilainya cukup besar juga lho jadi coba pertimbangkan untuk membeli barang di dalam negeri saja jika harga barang di atas batas minimal barang yang tidak kena pajak bea cukai.
Kesimpulannya: Apakah beli barang online dari luar negeri kena pajak? Ya, jika memenuhi ambang batas barang yang dikenakan pajak bea cukai. Baca juga: 4 Tips Belanja Online Dari Luar Negeri.